الثلاثاء، 19 فبراير 2013

DAFTAR ISI


Read More ->>

Cara Pasang MIVO TV Online Di Blog


Ini dia Cara Pasang TV Online or keyword Cara Pasang Mivo Tv Di Blog or Cara Pasang Tv Streaming Online RCTI, SCTV, INDOSIAR, TRANS TV, TV ONE Di Blog. Ya sudah dari pada berlama lama lebih baik kita lihat langsung Langkah Langkah or Step By Step Cara Pasang Mivo Tv Di Blog or Cara Pasang TV Online di Blog :
  • Login ke akun blogger kalian.
  • Buat "Entri Baru".
  • Lalu klik yang "Edit HTML"
  • Masukkan script di bawah ini yang berwarna merah.
<embed align="top" allowfullscreen="true" allowscriptaccess="sameDomain" bgcolor="#ffffff" devicefont="false" height="860" menu="true" name="MivoTV" pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer" quality="high" scale="noscale" scroll="auto" src="http://id.imediabiz.com/MivoTV.swf?r=%27%20+%20Math.round%28Math.random%28%29%20*%2099999%29%20+%20%27" type="application/x-shockwave-flash" width="100%" wmode="transparent"></embed>

  • Kemudian tinggal klik " TERBITKAN ENTRI "
Mudah kan ...???

Sumber : 
http://kusprianto.blogspot.com
Read More ->>

TV online

Read More ->>

Games Yang Menghina/Melecehkan Agama Islam


malam sob...Apa kabar?
malam ini kita akan membahas "Games Yang Menghina/Melecehkan Agama Islam"
Saya sebagai salah satu umat islam saya wajib menyampaikan ini
Saya merasa terhina sekali sobb
Langsung aja kita liat

Mulai dari yang pertama dulu

DEVIL MY CRY 3
Nah Game ini belom pernah saya mainkan sob … secara garis besar game ini menceritakan seseorang yang bertugas untuk menentang syaitan , dan caranya adalah dengan memasuki sarang setan yang terdiri dari 12 pintu. Dan Mari kita lihat unsur penghinaanya.
Devil my cry 3
Sobat bisa melihat pintu tersebut, pintu tersebut adalah jalan menuju alam setan. pertama kali saya lihat pintunya saya merasa biasa saja, tidak ada yang aneh. dan setelah saya bandingkan dengan gambar yang ini nih,,,
Sobat tau ini gambar apa ???? ini adalah Pintu Ka’bah..dengan sengaja pintu dalam game ini dibuat persis menyerupai pintu ka’bah. dengan maksud apa … tidak lain dan tidak bukan adalah dengan maksud menghina kita semua umat islam, karena telah menyembah sarang setan (ka’bah). Mari kita telusuri lagi :::
Sobat bisa lihat dengan JELASS ,, gambar yang dilingkari tersebut adalah lafadz ALLAH.. Akankah sobat semua terima dengan penghinaan ini. kalo saya sangat tidak terima sob …… lanjut ke game berikutnya ::::
CLIVE BARKER UNDYING
Game garapan EA Games ini juga belom pernah saya mainkan sob .. tapi saya sering melihat anak-anak kecil memainkan game ini dengan khusu dan serius sob ,, ya saya merasa maklum.. namanya juga anak kecil. tapi ternyata yang membuat mereka betah memainkan game ini adalah karena mereka digoda sama setan sob… secara tidak sadar mereka sambil bermain game juga sambil ditemanin setan. makanya betah sob.. game ini juga mengisahkan perlawanan terhadap setan. dan letak penghinaanya adalah di saat memasuki istana setan. terdapat lafadz Allah di dindingnya :::
Gambar diatas merupakan gambar istana setan. dan sobat bisa lihat sendiri. dengan jelasssss !!! terpampang tulisan arab dan Lafadz Allah. Nauzubillah… ini seolah-olah mengatakan bahwa siapa saja yang menyembah Allah adalah sekutu setan … Atafirullah…semoga yang buat nih game di azab oleh Allah . Aminn !! Lanjut ke game berikutnya..
PRINCE OF PERSIA
Game yang berlatar tempat di Persia atau sekarang adalah Kawasan Iran,Irak,Mesir ini secara keseluruhan memang bertemakan islam, seorang pangeran yang ceritanya membalas dendam ini memang dengan kasat mata tidak ada unsur penghinaanya terhadap islam. tapi setelah di selidiki.. unsur penghinaanya adalah ::
Sobat bisa lihat pedangnya pangeran dastan.. bertuliskan Arab yang Artinya ”“Sebarkanlah ajaranku walau satu ayat pun” (Sabda Rasulullah SAW). lantas dimana unsur penghinaanya ??? didalam Game ini pangeran membunuh siapa saja yang menghalanginya … dan membunuh prajurit-prajurit persia, tahukah sobat bahwa prajurit persia adalah muslim. secara tidak langsung game ini mengatakan bahwa ajaran Rasullulah yang disebarkan adalah ajaran membunuh. dan mengatakan bahwa umat islam adalah kaum barbar. Nauzubillahmindzalik.. 
GUITAR HERO 3
Orang yang memainkan game ini sob ,, dibuat mabukkk !!! seolah-olah merasakn lantunan lagu dan jingkrak-jingkrak seperti yang di game… tanpa mereka sadari …. Game ini menghina islam dengan Telak dan Jelas .. mari kita lihat ::::
Apakah sobat terima ???? kalo saya Sangat TIDAK terima… Lafdz ALLAH dengan jelas terpampang dilantai panggung dan di injak-injak.. dan coba sobat lihat latar belakang panggung adalah setan-setan semua. Nauzubillah …. semoga Allah yang maha perkasa menghukum dengan hukuman yang pedih ..

RESIDENT EVIL 4
Game yang bisa dibilang seru dan digemai remaja ini merupakan salah satu game yang menhina Islam sob … di dalam Game ini diceritakan seorang yang bertugas mengemban misi menyelamatkan dunia dari ancaman zombie (mayat hidup) dan zombie disini adalah dikategorikan jahat dan wajib di bunuh. Unsur penghinaanya sebenarnya sudah ada sejak pertama kali main, tapi yang sangat Jelas adakah saat Leon memasuki Sarang Zombie . Pintu tersebut terdapat simbol Iluminati dan pintu tersebut dibuat persis dengan pintu Pintu Umar Bin Khattab, Masjid Nabawi. Mari kita lihat :::
Lambang Asli Iluminati pada pintu tersebut
di bawah ini adalah pintu Umar Bin Khattab
Gabungan dan Unsur penghinaannya adalah :
sangat jelas bukan … gambar kaligrafi dari pintu umar bin khattab dibuat sama persis tanpa diubah Tulisan Kaligrafi yang Berlafadz Nabi Muhammad. dan di tindih dengan lambang iluminati .Nauzubillah…kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sarang zombi , berpintu dengan lafadz Nabi Muhammad SAW, jadi maksud dari penghinaan ini adalah ,, kita semua umat islam pengikut nabi Muhammad SAW digambarkan zombie yang wajib dimusnahkan dari muka bumi. NAUZUBILLAHMINZALIK …
ok sob ,,, itu tadi penelusuran saya tentang Game yang Menghina Islam. mari kita musnahkan game tersebut dengan cara tidak memainkannya, saya harap setelah sobat membaca artikel ini,, sobat memberitahukan kepada sobat-sobat yang lainnya yang belom tau,,, sebenarnya hampir semua game memiliki unsur yang sedikit menyinggung Islam, tapi saya rasa game yang telah saya bahas ini ,, sangat telak dan wajib dijauhi . wajib loh sob !!!! saran saya .. marilah kita menggunakan waktu dengan hal yang berguna ,,, sebelum saya mengetahui Game-game ini


Sumber :http://reynaldi31.blogspot.com

Read More ->>

Cara Memasang Jam Di Blog




Kembali lagi di Deni setiawan Saya akan memberikan informasi tentang Cara Memasang Jam Di Blog. Mungkin dari anda ingin Memasang Jam Di Blog tetapi tidak tahu caranya, anda sangat tepat sekali karena saya sedang membahas Cara Memasang Jam Di Blog. Pasti anda pernah mendengarkan pepatah " Waktu adalah Uang " Maka itulah anda perlu memasang jam di blog karena pada saat kita asik dengan kegiatan kita, bisa-bisa kita lupa waktu. Oke, langsung saja cekidott....

Cara Memasang Jam Di Blog :

Langkah Pertama :
Silahkan buka Link ini " http://www.clocklink.com/ "

Langkah Kedua :
Anda akan melihat tampilan halaman seperti ini. (Lihat Gambar)


Langkah Ketiga :
Anda akan melihat Menu diSideBar kiri. (Lihat Gambar)


Langkah Keempat :
Pilih jenis jam yang akan anda pasang di blog anda. Tapi, ViperGoy akan memilih jenis jam " Digital ".

Langkah Kelima :
Anda akan menuju tampilan seperti ini. (Lihat Gambar)


Langkah Keenam :
Setelah itu, Pilih bentuk jam yang anda sukai atau cocok dengan selera anda. Jika suda memilih bentuk Klik "  View HTML Tag ". (Lihat Gambar)


Langkah Ketujuh :
Lalu, anda disuruh menyetujui pernyataan terlebih dahulu. (Lihat Gambar)


Langkah Kedelapan :
Kemudian klik " Accept ". (Lihat Gambar)


Langkah Kesembilan :
Akan muncul tampilan seperti ini. (Lihat Gambar)


Langkah Kesepuluh :
Kemudian anda bisa mengganti warna jam tersebut sesuai dengan kehendak anda atau bisa juga sesuai dengan warna blog anda dan anda bisa memilih ukuran sesuai dengan lebar sidebar blog anda.

Langkah Kesebelas :
Jika sudah memilih warna dan ukuran. saatnya kita mengambil Kode HTML/Script Jam tersebut. (Lihat Gambar)


Langkah Keduabelas :
Masukan Kode HTML/Script tersebut kedalam blog anda. jika tidak bisa memasukan Kode HTML/Script, silahkan lihat artikel saya Cara Edit Blog Di Blogspot. Disana anda akan diajarkan Cara Edit Blog, salah satunya memasukan Kode HTML/Script ke blog.

Selesai sudah dari artikel saya yang berjudul Cara Memasang Jam Di Blog. Sangat mudah bukan? Ayo apa lagi, buruan coba !
Semoga dapat membantu anda dalam menyelesaikan masalah. Ingat pesan saya !
Waktu adalah Uang !!

Sumber :http://www.vipergoy.com
Read More ->>

الخميس، 14 فبراير 2013

FPI Serbu Distro Berlambang Setan di Bandung




1342671908844979648
FPI Robek spanduk foto www.detikbandung.com
Hari Rabu tanggal 18 Juli serombongan pria berbaju putih dengan logo FPI nampak menyerbu dan bergerombol disebuah distro ‘Prapatan Rebel’ di jalan Dewi Sartika, Bandung. Distro itu menjual berbagai produk seperti kaos, jaket, jeans dll. Salah satu produk yang dijual distro itu adalah aneka kaos dengan symbol atau gambar menyeramkan. Sebagian besar penggemar produk distro itu adalah remaja dan anak band terutama aliran Rock, Punk, Metal dan Underground. Mereka menyukai desain kaos-kaos dari distro itu karena dianggap terkesan garang dan pas dengan aliran music mereka.
Menurut ketua dewan Syuro FPI kabupaten dan Kota Bandung Soirin Ahmad Abdullah,  awalnya mereka tidak bermaksud menyerbu distro itu tapi sewaktu mau demo ke kantor DPRD kebetulan lewat dan melihat ada spanduk berlambang setan akhirnya memutuskan berhenti, menyerbu toko  dan merobek spanduk itu, karena FPI menyayangkan munculnya spanduk tersebut hadir di ruang publik. Spanduk bergambar hexagram dan pentagram itu, menurut FPI tidak pantas terpampang dimuka umum karena gambar spanduk berbau kekafiran itu dianggap label Yahudi (beritanya bisa baca  disini dan disini). Ulah FPI itu sendiri sempat terekam kamera CCTV distro tersebut. Salah seorang karyawan distro menyayangkan kenapa FPI bersikap kasar mereka bisa bicara secara baik-baik tanpa harus berteriak-teriak dan merobek banner distro tersebut.
Terlepas dari pro dan kontra masalah penyerbuan itu yang menarik perhatian adalah seperti apa sih lambang Setan itu? Bagaimana sejarah munculnya lambang itu dan kenapa selalu dikaitkan dengan Yahudi dan Freemason? Jika kita perhatikan lambang yang dipakai oleh Prapatan Rebel distro mirip dengan lambang Baphomet, lihat foto dibawah ini ▼
13426722481400774593
Lambang Baphomet foto commination.com, Lambang Distro Rebel foto bandungunderground66.blogspot.com
Lambang dari Baphomet adalah bentuk segi lima (pentagram) dengan 2 titik menghadap keatas dan satu titik menghadap kebawah dan 2 titik lagi saling bersebrangan. Lambang seperti ini merupakan symbol resmi yang dipakai gereja setan. (Church of Satan didirikan oleh Anton LaVey pada bulan April 1966 dan merupakan organisasi resmi yang beraliran setan) Didalam pentagram ada lambang kepala kambing dengan tanduk menutupi 2 sisi yang menghadap keatas dan kupingnya menutupi dua sisi yang bersebrangan sementara mulutnya menutupi sisi terbawah. Diluar segilima itu ada lingkaran dengan 5 huruf bahasa Yahudi Hebrew yang jika dibaca searah jarum jam berarti LVTHN [Heb. livy[=a]th[=a]n.] artinya Leviathan. Definisi dari Leviathan sendiri ada beberapa macam diantaranya menurut Demonology ilmu tentang setan, Leviathan artinya salah satu pangeran iblis penjaga gerbang neraka sementara menurut definisi secara umum Leviathan adalah mahluk raksasa/monster misterius yang bermukim dikedalaman laut dan sering digambarkan menyerupai naga atau buaya raksasa berekor. Konon Leviathan ada dalam Taurat dan Injil sehingga bangsa Yahudi banyak yang percaya adanya mahluk ini. (Baca disini )
1342672971646514976
Ilustrasi Leviathan sumber www.planetminecraft.com
Sementara salah satu definisi Baphomet, menurut pengarang buku Freemason and Illuminist, Friedrich Nicolai (1733-1811) kata Baphomet berasal dari bahasa Yunani kuno βαφη μητȢς atau baphe metous yang artinya Taufe der WeisheitBaptism of Wisdom atau diterjemahkan secara bebas ‘dibaptis dalam kebijaksanaan’. Kenapa kepala kambing sering dijadikan symbol Baphomet? Mengenai hal ini banyak cerita dan kriteria tentang asal usul penggunaan kepala kambing tersebut. Menurut beberapa sumber, zaman dahulu kaum pagan memuja kambing sebagai dewa kesuburan selain itu para penyihir zaman dulu sering memuja kambing atau disebut Goat of Mendeskarena dianggap Dewa bagi para penyihir. Konon zaman dahulu kala para ksatria Templar sering mengadakan upacara inisiasi rahasia dan mereka menggunakan symbol kambing karena kambing dianggap lambang kesuburan, ambisi/nafsu dan kekuatan.
Baphomet juga sering dianggap sebagai Sabbatic Goat (kambing Sabbat). Seorang Yahudi penganut Satanisme dan juga seorang tokoh Freemason bernama Eliphas Levi pada awal abad 19 menggambarkan Sabbatic Goat dengan kambing bertanduk panjang (melambangkan bentuk horror dari dosa) berbadan manusia tapi punya buah dada seperti wanita (lambang dari kemanusiaan). Mahluk itu bersayap (melambangkan kecepatan) dan ada simbol pentagram didahinya, satu tangan menghadap kebawah dan tangan lain menghadap keatas (melambangkan harmoni kedamaian dengan keadilan). Sementara api yang membara diantara tanduk kambing melambangkan kekuatan cahaya yang membuat segala sesuatu yang berada didunia ini seimbang/balance. Freemason mengagumi lambang ini karena mencerminkan kekuatan dan kekuasaan Iblis didunia.
13426734781553826983
Sabbatic Goat ala Eliphas Levi dan Salah satu upacara Freemason. Sumber kedua foto www.illuminatinews.com
Kembali ketopik semula mengenai penyerbuan FPI ke distro tersebut, disatu sisi ada baiknya FPI mengingatkan kaum muda untuk tidak terjerumus menjadi pengikut setan walaupun mungkin caranya kurang simpatik. Disisi lain para generasi muda seringkali merasa bangga mengenakan segala sesuatu hal yang berbau setan padahal jika mereka mau membaca sejarah tentang Satanisme, Ocultisme, Freemason, Knight templar, penyihir dan segala hal berkaitan dengan symbol setan maka mereka tentu akan merinding dan berpikir seribu kali untuk memakai lambang itu karena banyak terdapat cerita mengerikan didalamnya. Jika sudah tahu masih banggakah memakai baju berlambang setan???


Sumber :http://regional.kompasiana.com
Read More ->>

الاثنين، 11 فبراير 2013

TUGAS PKS & TUJUAN PKS


        TUGAS PKS

  • Memberikan pelayan siswa dalam berlalu lintas.
  • Mendukung pengamanan kegiatan/event yang diselenggarakan sekolah.
  • Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa seputar lalu lintas dan berbagai hal – hal lain yang mendukung peran PKS.
  • Berupaya untuk menciptakan suasana sekolah yang damai dan bersahabat.



    TUJUAN PKS
    • Menumbuhkan kesadaran siswa dan masyarakat terhadap tata cara berlalu lintas
    • Menciptakan siswa yang disiplin, tegas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
    • Mendidik siswa untuk berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan sekolah.
    • Memberikan pembelajaran dan berbagai pengetahuan yang mendukung perkembangan siswa
Read More ->>

Materi PKS "Teknik Pengaturan Lalu Lintas"



MACAM – MACAM PENGATURAN


 Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan serta peraturan pelaksanaannya, diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :
A)   Isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :

5 gerakan STOP
1
Stop Satu Jurusan tertentu
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
2
Ston semua jurusan
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
3
Stop depan
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
4
Stop belakang
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
5
Stop semua jurusan
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
3 gerakan JALAN
6
Jalan Kanan
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
7
Jalan Kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
8
Jalan kanan – Jalan Kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
2 Gerakan percepat
9
Percepat kanan
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas.
10
Percepat Kiri
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
2 Gerakan perlambat
11
Perlambat Depan
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
12
Perlambat belakang
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas



B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)

Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
·         Tiupan panjang   1  x    berarti berhenti
·         Tiupan pendek    2  x    berarti jalan
·         Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas. 


C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu  :
·         Sinar panjang berarti berhenti.
·         Sinar pendek 2   x  berarti berjalan
·         Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai   jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.


D) Mengatur lalu lintas dengan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu  :
·        Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor       ( traffic light )
·         Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
·         Dengan APIL  2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.
Read More ->>

karedok

karedok
Karedok adalah makanan khas daerah Jawa, tepatnya Jawa Barat. Masakan ini sangat unik karena semua sayuran dalam keadaan segar, tanpa melalui proses pemasakan sehingga kandungan gizi dan seratnya sangat padat.





Resep Bahan Karedok : 100 gram kacang panjang muda, potong 1/2 cm 2 lembar daun kol, buang tulang daunnya, iris halus 100 gram taoge 100 gram terong bulat, belah 4-8 100 gram bengkuang, potong 1/2 cm 100 gram ketimun, belah, potong 1/2 cm 25 gram daun kemangi 50 gram emping goreng Resep Sambal Kacang Halus Karedok : 200 gram kacang tanah goreng 5 buah cabai rawit/sesuai selera 2 buah cabai merah 2 sendok teh kencur cincang 1/2 sendok teh terasi 1-2 sendok makan cuka 1 sendok teh garam 1 sendok makan gula merah 150 ml air matang





Cara Membuat Karedok : Campur semua bahan sayur mentah dengan sambal kacang, aduk rata. Hidangkan dengan taburan emping goreng. Selamat mencoba

sumber
http://inforesep.com/resep-karedok.html
Read More ->>

Materi PKS "Krida Lalu Lintas"



KRIDA LANTAS


KRIDA LANTAS


Lalu Lintas : adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesin maupun tidak.
   Ketentuan umum didalam undang-undang lalulintas ada istilah:
   a. Pengemudi: Orang yang mengatur jalannya kendaraan secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya.
   b. Mobil Penumpang: Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut paling banyak 7 orang termasuk pengemudi.
   c. Jalan: Sarana/tempat memakai jalan.
   d. Kendaraan Bermotor: Setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan teknik.
   e. Kendaraan Umum: Setiap kendaraan yang biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan memungut biaya.]
Tujuan: - Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas.
- Untuk memberikan pertolongan kepada para pengemudi jalan.
- Membantu kegiatan Polri dibidang Lalu lintas.

    Lalu Lintas ada 12 Gerakan:
1. Stop Semua Jurusan.
2. Stop jurusan tertentu.
3. Stop kendaraan dari arah depan (kanan).
4. Stop kendaraan dari arah belakang (kiri).
5. Stop kendaraan dari arah depan dan belakang.
6. Jalankan kendaraan dari arah depan (kanan).
7. Jalankan kendaraan dari arah belakang (kiri).
8. Jalankan kendaraan dari arah depan dan belakang.
9. Percepat kendaraan dari arah depan.
10. Percepat kendaraan dari arah belakang.
11. Perlambat kendaraan dari arah depan.
12. Perlambat kendaraan dari arah depan.
    Mengatur lalulintas dengan sempritan:
1. 1 kali tiupan panjang: Berhenti.
2. 2 kali tiupan pendek: Jalan.
3. Tiupan pendek berulang-ulang: Meminta perhatian kepada pemakai jalan yang tidak mentaati petugas/melanggar tata tertib.
    Macam-macam sinar yang ada pada pesawat otomatis untuk mengatur Lalulintas:
Sinar Merah, Sinar hijau, Sinar Kuning: Tanda Bahaya.

Arti didalam LANTAS meliputi:
1. Kecelakaan Lantas: Kejadian akhir dari serentakan peristiwa yang tidak disangka-sangka dengan akibat kematian, luka-luka, kerusakan benda yang terjadi di jalan.
2. Penyidikan Lantas: Serangkaian kegiatan penyidik secara teknis melakukan penyidikan dengan tujuan agar dapat mengungkap kecelakaan lalulintas secara tuntas.
3. Rambu-rambu Lantas: Alat pelengkapan jalan dengan ukuran tertentu masing-masing terdapat lambang bilangan, angka, dan huruf.
    Penyidikan Lalulintas:
Menurut UU yang berkewajiban melakukan penanganan terhadap lalulintas adalah:
1. Setiap anggota polri.
2. Perwira samapta (pamapta).
3. Kapolsek.
“ Bunyi Pasal 359 KUHP: Seorang pengemudi yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di tempat perkara. Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum selama 5 tahun atau kurungan selama 1 tahun. “

SIM (Surat Ijin Mengemudi): Surat keterangan sah yang diberikan kepada seseorang yang telah mempunyai kecakapan atau kemampuan baik jasmani maupun rohani untuk mengemudikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri sebagi sarana registran (pajak) dan identifikasi kendaraan bermotor.
Peningkatan SIM: Apabila ada seseorang mempunyai SIM A ingin meningkatkan ke SIM B maka pemegang SIM A harus memiliki SIM A minimal 12 bulan (1 tahun) sedangkan B1 ke B2 minimal 12 bulan.
 Tata cara apabila seseorang mempunyai SIM dan ingin Mutasi SIM:
a. Si pemegang SIM melaporkan kepada petugas yang mengeluarkan SIM tersebut.
b. Ditempat baru selambat-lambatnya 14 hari melaporkan diri ke Polres setempat (yang memutasi).
Contohnya: SIM Situbondo ingin memutasikan keluar daerah Situbondo.
    Syarat-syarat pengambilan SIM:
a. Membawa KTP.
b. Surat pengantar dari Desa setempat untuk permohonan SIM yang dikehendaki.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Mengetahui tata tertib peraturan lalulintas.
e. Lulus dalam ujian teori dan praktek.
f. Pas photo 3x4 = 6 Lembar.
    Macam-macam SIM:
a. SIM A=Min 18 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
b. SIM B1=Min 21tahun untuk kendaraan Akas dan Truk (1000 Kg).
c. SIM B2=Min 21 tahun untuk kendaraan Truk Gandeng (5000 Kg).
d. SIM C=Min 17 tahun untuk kendaraan Sepeda Motor (40 Km/Jam).
e. SIM A4=Min 21 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
f. SIM D=Min 30 tahun untuk kendaraan umum/pribadi roda dua (max 30 Km/Jam).
g. SIM ABRI=Min 21 tahun untuk Anggota ABRI/karyawan sipil ABRI.
(apabila anggota ABRI menggunakan baju preman,maka ia harus memakai SIM umum)
h. SIM Internasional=SIM yang ditukar dengan SIM negara yyang hendak kita tempati.
i. SIM Diploma=diperuntukkan pada anggota diploma asing dan diploma kedutaan asing
Truk yang boleh mengangkut manusia ialah Mempunyai surat ijin, dilengkapi dengan tutup.

Tilang : kependekan dari bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Tilang terdiri dari 5 lembar tilang dengan sistem yang diperbaharui:
1. Merah dan biru untuk pelanggar.
2. Kuning untuk Petugas tilang (Polisi).
3. Hijau untuk pengadilan.
4. Putih untuk kejaksaan.
Keterangan halaman surat Tilang:
Pada halaman depan masing-masing lembar tercantum:
a. Identitas pelanggar.
b. Identitas kendaraan.
c. Tanggal, waktu dan tempat sidang.
d. Pasal yang dilanggar.
e. Kesatuan dan petugas penyidik.
f. Jumlah uang titipan.
g. Jumlah uang pinalti.
h. Persetujuan petunjuk wakil.
i. Petugas Bank dan Cap.
Fungsi Blanko Tilang yang selama ini berlaku:
a. Berita acara pemeriksaan.
b. Sebagai pengakuan pelanggar.
c. Sebagai acara persidangan.
d. Sebagai keputusan hakim.
e. Sebagai perintah eksekusi.
    Rambu-rambu lalu lintas:
1. Tabel I: Peringatan;berbentuk segitiga sama sisi,panjang sisinya 90 Cm dan titik atasnya dibundarkan
2. Tabel II: Larangan;perintah berbentuk lingkaran mempunyai garis tengah 60 Cm.
3. Tabel III: Petunjuk;berbentuk 4 persegi panjang
    Arti rambu-rambu lalu lintas: Salah satu alat pengatur lalu lintas dalam hal memberikan peringatan, larangan pemerintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan untuk menuju kesuatu tempat.
Fungsi: untuk mengatur pemakai jalan agar dapat mencapai tujuan dengan lancar , aman, dan tertib.
Pengertian rambu-rambu Tabel I: Memberikan peringatan kepada para pemakai jalan akan adanya bahaya.
Bentuknya:
1. Bujur sangkar dengan warna dasar kuning,garis tepi hitam dengan simbol hitam (belah ketupat).
2. Empat persegi panjang dengan garis tepi hitam, warna dasar kuning, pita merah.

Pengertian rambu-rambu Tabel II: Memberitahukan pada pemakai jalan tentang kewajiban, pembatasan, dan larangan tertentu yang harus ditaati.
Bentuknya:
1. Persegi beraturan dengan warna dasar merah, tulisan putih.
2. Segi tiga sama sisi terbalik, warna dasar putih, tulisan putih dan garis tepi dengan warna merah.
3. Lingkaran dengan warna dasar putih, tepi dan garis lintang kerah simbol hitam.
Pengertian rambu-rambu Tabel III: Rambu yang memberikan petunjuk arah menuju suatu kota, jarak dari rambu tersebut kesuatu tempat, menunjukkan adanya fasilitas tertentu.
Bentuknya: 
1. 4 persegi panjang yaitu petunjuk arah suatu kota.
2. Garis tepi kuning, warna dasar biru; berarti jalan baik.
3. Tulisan putih warna dasar biru; berarti jalan tidak begitu baik.

4. Warna dasar putih garis tepi hitam, tulisan hitam; berarti tidak bisa dilalui kendaraan roda 4.

Keterangan: 
Trifaacliathf (lampu pengatur lalu lintas ke rambu 150 M)
Markey jalan=semua bentuk ditulis.
UU No 12 Tahun 1992 tentang Lalu lintas.
LINSEK (Lintas Sektor).
    Peraturan UU LAJR (tentang lantas angkutan berdasarkan surat keputusan No 14 Tahun 1992 Jalan Raya):
1. Surat Menhub No AJ 403/2 PHB/94 tanggal 23 November 1994 perihal kampanye nasional tertib lalu lintas dan angkutanjalan.
2. Perintah Mendagri No 2/93 tentang ketentuan dan ketertiban.
3. PP6/88/Perundang-undangan pemerintah tentang koordinasi instalasi vertikal didaerah.
4. PP 26/85 tentang jalan.
5. Telegram Kapolri No pada TR/930/94 tanggal10 oktober 1994 tentang pembentukan jalan-jalan protokol sebagai percontohan tertib lalu lintas.
6. Keputusan gebenur KDH tingkat 1 jatim No 550 Tahun 91 tentang badan pembinaan transportasi propinsi daerah tingkat 1 jatim.
    Dasar Hukum:
1. UU No 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok kepolisian negara RI.
2. UU No 8 Tahhun 1981 Tentang Hukum acara pidana.
3. UU No 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan pokok pertahanan dan keamanan negara RI.
4. UU No 14 Tahun 1992 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pos pantau (cek polri).
    Isi UU Lalu lintas No 14/1992:
1. Pasal 54 No 12 (1) UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi persyaratan lampu komponen pendukung.
2. Pasal 54 (2) UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi jenis dan kontruksi jalan kendaraaan bermotor, rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, sisitem roda, sistem sosponsi, alat kemudi dan sisitem Rem.
3. Pasal 54 No 12 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi peralatan dan perlengkapan kendaraan, persyaratan tambahan khusus untuk mobil bus/mobil bus sekolah/mobil barang/rangkaian kendaraan, kereta gandengan, dan kereta tempelan, ukuran dan muatan kendaraan bermotor, rancang bangunan dan rekaan.
4. Pasal 54 No 12 (1) No 34 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi angkutan barang dan orang. (Potensial laku dengan tilang meliputi pemeriksaan nomer dijalan).
5. Pasal 54 No 12 (12) No 35 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi kegiatan pengangkutan orang/barang dengan memungut pembayaran tidak dengan kendaraan umum. (Potensial laku dengan kendaraan umum), (Potensial laku dengan tipiring melalui pemeriksaan ranmor dijalan).
6. Pasal 54 No 12 (1) No 37 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya meliputi jaringan trayek (potensial macet dengan tipiring melalui pemeriksaan ranmor tertangkap tangan).
7. Pasal 54 No 12 (1) No 7 UU LAJ: Mengemudikan kendaraan dijalan tidak sesuai dengan kelas jalan (potensial macet dengan tilang melalui 21 pemeriksaan ranmor / tangkap tangan).
    Kendaraan dilarang berhenti:
Dijalur lalulintas, dibelokan/tikungan, dipersimpangan jalan, dijembatan.
    Jenis kendaraan yang harus didahulukan:
1. Kendaraan yang berjalan diatas Rel (Kereta maupun Lori).
2. Kendaraan pemadam kebakaran (PMK).
3. Kendaraan orang sakit (Ambulance).
4. Barisan militer.
5. Rombongan polisi.
6. Pawai anak-anak sekolah.
7. Pawai penguburan.
    Tipe tabrakan lalulintas:
1. Tabrak depan kontras depan.
2. Tabrak dari sisi kiri/kanan.
3. Tabrak dari sudut/pojok.
4. Tabrak belakang.
5. Lepas kendali.
    Faktor yang menyebabkan kecelakaan lalulintas:
1. Faktor manusia.
2. Faktor kendaraan.
3. Faktor jalan.
4. Faktor alam (cuaca/lingkungan).
    Cara bertindak dalam mendapati/menjumpai kecelakaan lalulintas:
1. Menguasai kendaraan/sikap.
2. Catat Nomer polisi kendaraan yang terlibat kecelakaan, jenis, merek, tipe, warna kendaraan.
3. Catat identitas kendaraan yang terlibat.
4. Catat korbannya.
5. Jauhkan masyarakat yang berkerumun, terutama yang sedang merokok.
6. Bila korban masih hidup segera dibawah kerumah sakit terdekat.
7. Amankan barang-barang milik korban, matikan kendaraan bila mesin masih hidup dan tutuplah bila ada tumpahan bahan bakar (bensin/solar).
8. Bila peristiwa terjadi pada malam hari, hindarilah penggunaan penerangan dengan obor/api, tetapi gunakan senter.

PKS (Patroli Keamanan Sekolah) : Suatu kegiatan yang dilakukan oleh beberapa siswa-siswi sekolah dalam membantu serta menunjang kegiatan lalulintas dijalan sekolah.
Artinya: Agar supaya dapat mengatasi arus lalulintas terutama keamanan bagi para pemakai jalan baik kendaraan bermotor maupun tidak.
   Maksud PKS: 
a. Mengatasi kemacetan lalulintas disekitarnya.
b. Membantu para penyebrang jalan.
c. Menertibkan arus lalulintas dilingkungan sekolah.
Tujuan PKS: 
a. Sebagai alat ganti / penunjang dalam pengaturan lalulintas.
b. Sebagai salah satu bentuk pengenalan serta pembentukan disiplin berlalulintas.

Tugas pokok polri : Alat negara penegak hukum, pengayom, pelindung masyarakat dan sebagai penyidik hukum.
    Dasar Hukum:
a. UU No 13 Tahun 1961: Ketentuan pokok kepolisian republik Indonesia.
b. UU No 20 Tahun 1982: Ketentuan pokok pertahanan dan keamanan.
    Pelaksanaan tugas operasional:
a. Fungsi serse.
b. Fungsi intel.
c. Fungsi shabara.
d. Fungsi lantas.
e. Fungsi bimmas.
    Dalam penanganan perkara ada 3 komponen:
a. POLRI: Penyidik umum.
b. Jaksa Agung: Penuntut umum.
c. Pengadilan: Pemutus perkara.
    Sistem Tilang: Tindakan pidana / pelanggaran.
    Sisitem Tipiring: Tindakan pidana Ringan.

    ASURANSI: Jaminan satuan asuransi.
1. Sejumlah uang yang diberikan sebagai bantuan dalam hal korban yang perlu mendapatkan perawatan, pengobatan rumah sakit baik terhadap korban meninggal dunia serta korban cacat tetap.
2. Santunan tersebut harus terlebih dahulu diproses oleh Polri (Lantas).
    Undang-undang yang memberi jaminan asuransi sosial kerugian tentang kecelakaan lantas:
1. UU No 33 Tahun 1964 Tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penopang.
2. UU No 33 Tahun 1964 Tentang dana kecelakaan lantas dijalan.
Read More ->>
يتم التشغيل بواسطة Blogger.
Free Music Sites
Free Music Online

free music at divine-music.info